Penandatanganan Memorandum of Understanding MoU) antara RSUD Kabupaten Bintan dengan Kejaksaan Negeri Bintan

Penandatanganan Memorandum of Understanding MoU) antara RSUD Kabupaten Bintan dengan Kejaksaan Negeri Bintan

Selasa, 9 September 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Bapak Rusmin, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Dongan Maringan Tua Sirait, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Bapak Roi B. Tambunan, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bintan, melaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara RSUD Kabupaten Bintan dengan Kejaksaan Negeri Bintan.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya kepada RSUD Kabupaten Bintan, sehingga dapat mendukung tata kelola yang baik, transparan, serta akuntabel dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan